Penulis: Ardian Syahputra
SINAR MEDAN | MEDAN
Terbukti melakukan perampokan, Petrus Parsaoran Sinaga (36) penduduk Jalan Air Bersih Ujung, No A2 Komplek De Park Village, Kelurahan Binjai Kecamatn Medan Denai yang juga diduga sebagai bandar narkoba, tak berkutik diciduk Satreskrim Polsek Medan Area baru-baru ini.
Tersangka diringkus berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korbannya, Erfin Indra Salim, (37) Jalan Panglima Denai Pasar V Komplek Angel Residence No 14, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Laporan korban sesuai dengan LP Nomor: 364/V/2022/Polsek Medan Area / Polrestabes Medan Tanggal 10 Mei 2022.
Dalam laporannya, korban mengaku menderita kerugian berupa 1 laptop serta uang sebesar Rp25 Juta (transfer melalui m-banking korban ke rekening pelaku).
Tersangka ditangkap polisi, saat berada di kos-kosan Jalan Berdikari Kecamatan Medan Petisah, Medan.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 pistol jenis Air Soft Gun, 1 Laptop Merk HP milik korban, 1 Besi ukuran 40 Cm, 1 Buah Headset Merk imperior, uang sisa hasil kejahatan Rp 550.000, 1 paket besar sabu, 1 paket kecil, 73 butir pil ekstasi warna hijau, 28 Butir pil ekstaci warna biru, 1 timbangan elektrik, 1 skop sabu dan puluhan plastik klip sabu.
Menurut pengakuan korban, pada Senin 9 Mei 2022 sekira pukul 15.15 wib dihubungi pelaku melalui saluran telepon. Dalam percakapan tersebut, pelaku berniat membeli laptop namun meminta korban mengantarkannya ke kediamannya.
Tanpa curiga, korban kemudian pergi ke rumah pelaku sekira pukul jam 16.45 wib. Karena sudah sampai di rumahnya, korban selanjutnya diajak pelaku masuk ke dalam rumah dan disuruh menghidupkan laptop tersebut.
Selanjutnya, pelaku menyarankan korban agar ke kamarnya yang berada di lantai II.
Setelah korban berada di dalam kamar, pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar bagian pinggang sebelah kiri dan luka memar bagian lutut.
Setelah menguras semua harta benda korban, pelaku kemudian menyuruh korban pergi dari rumahnya.
Karena itulah, korban langsung membuat LP ke Mapolsek Medan Area guna pengusutan.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Perampokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 Tahun.
(SM - Ardian Syahputra)