Penulis: Redaksi
Korban Rony Tua Panjaitan Memberikan Keterangan Terkait Penganiayaan Yang Dialaminya di PN Medan. (SM - Ist)SINAR MEDAN | MEDAN
Karena kepergok mencuri, Mansyur Khairi dan Abdul Hadi terbilang nekat. Pasalnya, kedua warga Kecamatan Medan Tuntungan itu nekat menganiaya korban Rony Tua Panjaitan.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada Februari 2022 lalu saat terdakwa Mansyur Khairi dipergoki mengambil seng dari belakang rumah milik saksi Rima Sari Melati Br Panjaitan.
Saat itu Rima sempat berteriak maling, hingga terdakwa Mansyur pergi meninggalkan lokasi.
Selanjutnya sekira pukul 19:30 wib, terdakwa Mansyur pulang dari ladang bersama dengan tetangganya bernama Ari. Terdakwa Mansyur pada saat itu, membawa 1 buah tembilah dan 1 buah cangkul, dan lewat dari depan rumah saksi korban Rony Tua Panjaitan.
"Saat terdakwa Mansyur lewat, saksi korban memanggil terdakwa dan terdakwa pun datang ke depan rumah. Kemudian, saksi korban memegang tangan terdakwa Mansyur dan memanggil saksi Rima," ujar jaksa, Selasa (17/5/2022).
Rima lantas keluar menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa Mansyur mengakui perbuatannya yang mengambil seng dari belakang rumah saksi Rima. Namun pada saat itu, saksi korban belum melepaskan tangan terdakwa.
Terdakwa Mansyur, lantas menyuruh Ari untuk memanggil terdakwa Abdul Hadi yang sebelumnya sedang berjalan pulang dari ladang.
Tak lama kemudian, terdakwa Abdul dan Ari datang ke lokasi dan terjadi keributan antara terdakwa Abdul dan saksi korban Rony.
Kemudian, ujar jaksa, terdakwa Abdul mengambil 1 buah parang yang sebelumnya terdakwa bawa dari ladang dan mengayunkan parang tersebut dengan posisi miring ke arah kepala saksi korban dan mengenai kepalanya.
Hal tersebut, menyebabkan kepala korban berdarah. Selanjutnya, saksi korban dan terdakwa Abdul terlibat perkelahian.
"Terdakwa Mansyur memukulkan gagang tembilah ke arah punggung korban, kemudian saksi Rima melihat kepala korban sudah mengeluarkan darah dan berteriak hingga masyarakat keluar rumah. Karena warga ramai, terdakwa Abdul dan Mansyur pergi meninggalkan lokasi kejadian," ucap jaksa.
Untuk mengobati lukanya, saksi korban dibawa ke Bidan Jusin Sembiring dan membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, saksi korban Rony mengalami luka robek pada bagian kepala dan mendapat 3 jahitan serta luka lecet di lengan sebelah kiri.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana," pungkas jaksa.
(SM - Red)