-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

ASN Yang Menambah Cuti Libur Lebaran Akan Diberikan Sanksi

Rabu, 04 Mei 2022 | Mei 04, 2022 WIB Last Updated 2022-05-04T12:52:55Z


                Penulis: Redaksi

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN


Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), akan memberi sanksi bagi pegawai Aparatur Sipin Negara (ASN) yang menambah jadwal libur Idul Fitri atau Lebaran 1443 Hijriah/2022.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution mengingatkan, agar ASN tidak menambah libur lebaran.


Arif mengatakan, untuk libur ASN tahun ini telah diatur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) perihal cuti pegawai ASN.


“Dimana libur ini dapat diberikan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri,” katanya, Rabu (4/5/2022) siang.


Dijelaskan Faisal, untuk cuti bersama tersebut dimulai Jumat, Rabu, Kamis, lalu Jumat. Kemudian, Tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, 6 Mei 2022 atau sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri.


Sedangkan pada Senin 2 Mei dan Selasa 3 Mei 2022 adalah libur nasional. Maka, bila ada pegawai yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 94.


“Peraturan ini mengenai disiplin ASN hasil pemeriksaan nantinya, akan menentukan apa sanksi yang akan dijatuhkan pada ASN yang kedapatan melanggar aturan ini. Tapi saya rasa sesuai dengan ketentuan, pastinya ASN sudah buat rencana. Karena, memang disarankan untuk ambil cuti sebelum atau sesudah Idul Fitri,” pungkasnya.


Diketahui, pemerintah telah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.


Sementara itu Tanggal 2 dan 3 Mei 2022, ditetapkan sebagai hari Libur Nasional Lebaran. Keputusan ini, diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022).

(SM - Red)

×
Berita Terbaru Update