Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | BENER MERIAH
"Dia ditangkap kemarin sekira pukul 10.30 wib, yang bersangkutan sebelumnya dinyatakan buron sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejati Aceh," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Rabu (25/5/2022) siang.
Ali mengatakan, Ami divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 1 Tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Vonis itu, diketuk pada 24 September 2018 lalu.
Ali mengatakan, Ami divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 1 Tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Vonis itu, diketuk pada 24 September 2018 lalu.
Setelah adanya putusan kasasi, Ami beberapa kali dipanggil untuk melaksanakan putusan tapi tidak pernah hadir. Ali menyebutkan, Ami diketahui melarikan diri sehingga dinyatakan buron.
Menurutnya, setelah lama menghilang, tim intelijen Kejagung mendapat informasi Ami berada di Ciamis. Setelah melakukan pemantauan, Ami diciduk di areal perkebunan.
"Yang bersangkutan, akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan MA tersebut," jelasnya.
Kasus korupsi itu, bermula pada Tahun 2013 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Bener Meriah menganggarkan anggaran Rp 10 Miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah. Ada 175 masjid dan meunasah, yang masuk dalam kegiatan tersebut.
Saat kegiatan itu berlangsung, Ami menjabat sebagai Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyelewengan yang dilakukan sejumlah terdakwa termasuk Ami.
"Mahkamah Agung menyatakaan Ami Aristoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 754 Juta," ungkap Ali.
(SM - Red/Det)