SINAR MEDAN | LANGKAT
Satres Narkoba Polres Langkat, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polres Langkat.
Para tersangka adalah Edy Syahputra (45) Jalan Telaga Said Gang Telaga Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Sei Lepan, Anggi Kurniawan (44) warga Jalan Bunyuh PB 383 Komplek Pertamina Kelurahan Puraka II Kecamatan Babalan dan MR (18) warga Jalan Telaga Said Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Sei Lepan.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, di Stabat (31/5) siang.
Penangkapan itu, dilakukan di Jalan Telaga Said Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti 17 kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 42,99 Gram dan empat bungkus kantong plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 3,6 Kilogram.
Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Boirin SH yang langsung memimpin penangkapan mendapat info dari Masyarakat yang layak dipercaya lalu menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan," katanya.
(SM - Red/Ant)