-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

2 IRT Disidang PN Medan Karena Menjual Sabu

Rabu, 25 Mei 2022 | Mei 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T15:49:51Z


            Penulis: Redaksi

PN Medan Menyidangkan 2 IRT Karena Menjual Sabu. (Foto: Ist) 


SINAR MEDAN | MEDAN


Dua Ibu Rumah Tangga (IRT), Sarita alias Ta dan Anisah Alias Selwi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/5/2022).


Kedua warga Kampung Sejahtera Medan Petisah itu, didakwa memperdagangkan narkotika jenis sabu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaannya menuturkan, perkara tersebut bermula pada Kamis 10 Maret 2022 lalu sekira pukul 10.00 WIB. 


Anggota Direktorat Reserse Narkoba Poldasu mendapat informasi yang menerangkan bahwa, di Jalan Taruma Kampung Sejahtera, Medan Petisah sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua terdakwa.


Dijelaskan Jaksa, keduanya tidak akan mau menjual sabu  kepada orang yang bukan warga Jalan Taruma Kampung Sejahtera.


Kemudian pada Minggu 13 Maret 2022, saksi polisi melakukan Under Cover Buy (pembelian secara terselubung) memesan narkotika dan mengarahkan serta menggiring kedua terdakwa ke rumah kost Jalan Sei Simare-mare Kelurahan Sunggal dengan berkata bahwa di rumah kost ada calon pembeli sabu.


"Kemudian sekira pukul 16.10 wib, informan menghubungi saksi menerangkan bahwa telah bertemu dengan kedua terdakwa dan mau menjual sabu, serta bersedia untuk mengantarkan ke rumah kost Jalan Sei Simare-mare," urai Jaksa.


Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib, kedua terdakwa datang ke rumah kost. Kemudian, Rivandi menanyakan mana sabunya. Lalu terdakwa Anisah langsung menyerahkan 1 plastik klip bening tembus pandang yang berisi sabu, dibalut dengan plastik hitam kepada saksi.


"Saksi langsung melakukan penangkapan, dan menyita 1 plastik klip bening tembus pandang berisi sabu," ucap Jaksa


Kedua terdakwa menerangkan, mengaku memperoleh sabu tersebut dari Dipa Kumar Alias Dipa (Berkas Perkara Terpisah) di belakang rumah di Jalan Taruma Kelurahan Petisah.

Selanjutnya, aparat kepolisiam membawa kedua terdakwa serta barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Poldasu, guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP," pungkas jaksa.


Usai mendengar dakwaan jaksa, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang menangkap.

(SM - Red)

×
Berita Terbaru Update