-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Viral di Medsos Aniaya Karyawan, Pemilik Warung Tuak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 17 April 2022 | April 17, 2022 WIB Last Updated 2022-04-17T11:03:14Z

Zulkarnaen Purba, Pelaku Penganiayaan Diapit Penyidik Polres Taput. (Foto: Jhonson Hutatoruan)

SINAR MEDAN | TAPUT

Setelah viral di Media Sosial (Medsos) menganiaya seorang karyawannya, pemilik warung tuak, Zulkarnaen Purba (43) Hariara Nagodang Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dibekuk unit Jahtanras Polres Taput, (16/4/2022) kemarin.


Sementara istri tersangka bernama Yessi Sibagariang (39), tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.


Hal itu diutarakan Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH Sik MH, kepada wartawan, Minggu (17/4/2022) siang.


Menurut AKBP Ronald, tidak ditahanya tersangka Yessi Sibagariang karena adanya surat permohonan tidak dilakukan penahanan dari Adik kamdung tersangka dilengkapi dengan surat jaminan dan Surat pernyataan dari Tersangka.


Selain itu, tutur Ronald, tersangka Yessi masih memiliki anak kecil dan membutuhkan sosok kehadiran dari seorang ibu. 


"Tersangka juga tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana," ucap Ronald.

Zulkarnaen Purba, Tersangka Penganiayaan Saat Menjalani Pemeriksaan Penyidik di Mapolres Taput. (Foto: Jhonson Hutatoruan)


Tersangka Zulkarnaen Purba, dikenakan pasal dugaan tindak pidana secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dari KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 1 dari KUHPidana," tegas Ronald.


Lebih lanjut diungkapkan AKBP Ronald Sipayung, tersangka Zulkarnaen Purba ditangkap polisi berdasakan LP / B / 108 / IV / 2022 / SPKT / Polres Tapanuli Utara/ Polda Sumut, Tanggal 15 April 2022 a/n Pelapor Medina Br Manulang (33) penduduk Desa Batu Gunggun Kecamatan Gunung Sitimber Kabupaten, Dairi.


Dalam laporannya kepada polisi, korban menjelaskan peristiwa berawal, Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 21.00 wib di Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Taput tepatnya di warung tuak milik tersangk


Saat penganiyaan korban berlangsung, disaksikan Tiar Simamora, Erika Noverina Sianturi dan Sri Devi Marito Simamora (perekam video).


Setelah diviralkan di Medsos dan menjadi perbincangan publik, akhirnya korban membuat LP pada, Jumat (14/4/2022) sekira pukul 18.00 wib.

Zulkarnaen Purba, Tersangka Penganiayaan Karyawan Yang Viral di Medsos. (Foto: Jhonson Hutatoruan)


Dalam laporannya, korban Medina Br Manulang mengaku mengalami bengkak di bagian kepala, hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kiri lebam, pipi mengalami lebam dan badan terasa sakit.


Peristiwa berawal, Rabu (12/1/2022) sekira pukul 21.00 wib. Saat itu, korban sedang bekerja sebagai karyawan di kedai tuak milik tersangka. 


Tersangka yang dalam kondisi mabuk, tiba-tiba menarik rambut korban dan langsung memukul kepalanya menggunakan tangan kanannya. Spontan korban menangkis tangan tersangka agar terlepas dari rambutnya.


Mendapatkan perlawan, tersangka kemudian mengambil gembok yang berada di rak dinding yang digunakannya untuk memukul kepala korban sebanyak dua kali.


Selanjutnya, tersangka menarik korban sampai tergeletak di lantai kedai. Melihat korban tergeletak tersangka Dessi datang dan langsung menginjak kepala korban sebanyak satu kali mengunakan kaki kanannya.


Tidak berhenti sampai di situ, dan tersangka Zulkarnaen kembali menginjak kepala korban  sebanyak tiga kali mengunakan kaki kanannya.


Setelah melakukan perbuatannya, kedua tersangka pergi meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di lantai. Akibat kejadian itu, menderita luka di bagian kepala serta sekujur tubuhnya.

Karena laporan korban itulah, pihak Polres Taput langsung Menerima laporan, melakukan Visum ET Revertum (VER) dan memeriksa saksi-saksi. 

(SM -Jhonson Hutatoruan/Rel)

×
Berita Terbaru Update