-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Samosir Ungkap Ladang Ganja Seluas 0,5 Hektar

Kamis, 21 April 2022 | April 21, 2022 WIB Last Updated 2022-04-21T06:06:16Z
Pelaku LS Saat Dimintai Keterangannya Oleh Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon. (Foto: Ist)


SINAR MEDAN | SAMOSIR

Belasan Personil Polres Samosir dipimpin langsung Kapolres, AKBP Josua Tampubolon berhasil mengungkap ladang ganja di Desa Dosroha Dusun I, Sigaol Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Sumut, Rabu (20/4/2022) kemarin.

Penemuan ladang ganja seluas 0,5 Hektar yang ditumbuhi sebanyak 300 batang pohon ganja berumur sekira 5 Bulan.

Selain menyita ratusan batang pohon ganja siap panen, pihak kepolisian juga mengamankan seorang pelaku berinisial LS beserta kedua anaknya untuk dimintai keterangan.

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon didampingi Kabag Ops Kompol Lengkap Siregar, Kabagren Kompol Walder Sidabutar, Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani beserta puluhan personil menyusuri perbukitan yang dipenuhi ratusan pohon ganja.

Josua Tampubolon menjelaskan, pihaknya juga menemukan barang bukti 2 kantong goni kecil yang disembunyikan pelaku sekitar 500 Meter dari kediaman pelaku.

"Tim yang dipimpin Kasat Narkoba ini, proses penyelidikan memakan waktu selama 2 Bulan dengan melakukan Survillence," tutur Josua.

Tersangka LS, melakukan dua cara penanaman ganja. Pertama ditanam di lokasi penemuan ladang ganja pertama. Yang kedua dilakukan dengan metode pembibitan polibek dan dibiarkan sampai panen," ucap Josua.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, sebelum dijual perbungkuasnya Rp100 Ribu, pelaku menjemurnya hingga kering terlebih dahulu.

Uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari pak," ungkap LS yang bekerja sebagai petani Kopi dan Cabe.


"Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku LS yang dipersangkakan sebagai pengedar dan menanam ganja, dapat diganjar hukuman 12 Tahun penjara," tegas Josua Tampubolon.

(SM - Red)



×
Berita Terbaru Update