-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Poldasu Musnahkan 223 Kilogram Sabu dan Ganja

Rabu, 20 April 2022 | April 20, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T17:42:27Z

Kapoldasu, Irjen RZ Panca Putra Memusnahkan Narkoba. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu menggunakan mesin khusus, Selasa (19/4/2022) di halaman Mapoldasu.


Direktorat Reserse Narkoba Poldasu, memusnahkan sebanyak 233 Kilogram sabu-sabu dan ganja seberat 31,34 Gram.


Bukan hanya itu, polisi juga memusnahkan ekstasi sebanyak 6.384 butir serta ratusan botol minuman keras hasil pengungkapan yang dilakukan bersama Polrestabes Medan. 

Kapoldasu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, barang bukti itu disita dari 33 orang tersangka dari total  21 kasus sejak 16 Maret hingga 4 April 2022 oleh Ditres Narkoba Poldasu dan Satres Narkoba Polrestabes Medan.


Pemusnahan barang haram tersebut, dilakukan menggunakan mesin incinerator dan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.


Panca Putra menjelaskan, narkotika jenis sabu itu jaringan Malaysia-Indonesia yang dikirim melalui perairan Sumatera Utara ke Tanjung Balai lalu melewati provinsi Aceh.


Setibanya di Aceh, barulah sabu-sabu dikirim ke Kota besar atau wilayah melalui jalur darat.


Para kurir, biasanya menyembunyikan sabu ke dalam bodi mobil ataupun pintu mobil.


"Ada dua kasus yang menjadi perhatian kita bersama yaitu, membawa barang bukti narkotika melalui wilayah Sumatera Utara dan dibawa dengan modus disimpan di sisi kendaraan atau dokngrak dan ban serep," tutur Panca Putra Simanjuntak, Selasa (19/4/2022) siang.


Jika di-Rupiahkan, sabu-sabu seberat 223 Kilogram ini mencapai Rp 223 Miliar.


Dengan demikian, sekitar 934.896 anak bangsa terselamatkan karena pengungkapan ini.


Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 33 tersangka peredaran sabu, ekstasi dan ganja. Mereka terancam hukuman mati.


"Kepada pelaku kita akan menerapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) serta Pasal 131 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009  tentang narkotika dan ancaman hukumannya pidana mati," tandasnya.

(SM - Red)

×
Berita Terbaru Update