-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sumut Bongkar Transaksi Penjualan Bayi Orangutan di Medan

Jumat, 29 April 2022 | April 29, 2022 WIB Last Updated 2022-04-29T11:28:25Z


                 Penulis: Redaksi

Seekor Bayi Orangutan Yang Diamankan Saat Akan Dijual. ( Foto: Ist)


SINAR MEDAN | MEDAN

Tim gabungan Subdit I tindak pidana tertentu (Tipiter), Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan BBKSDA Sumut menangkap 5 orang yang menjual bayi orangutan Sumatera.


Kelimanya, merupakan warga Binjai dan salah satunya merupakan wanita.


Mereka ditangkap saat bertransaksi satwa dilindungi di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/04/2022) sore kemarin.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Charles mengatakan, bayi orangutan itu dijual seharga Rp 23 juta kepada seseorang.


"Betul, ada penangkapan 5 orang dan satu ekor bayi orangutan diamankan. Rencananya, mau dijual seharga Rp23 Juta," kata Cahrles.


Dari ke lima orang tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka.


Saat ini, polisi masih mendalami soal penjualan satwa dilindungi tersebut. "Yang ditangkap ada 5 orang, tetapi yang dijadikan tersangka 1 saja," tutur Charles.


Berdasarkan keterangan pelaku, seekor orangutan Sumatera (Pongo Abeli) didapatkan dari pelaku bernama Nanta, warga Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur.

(SM - Red)

×
Berita Terbaru Update