-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penyelundupan Benur Senilai Rp52 Miliar Digagalkan Polda Sumsel

Jumat, 29 April 2022 | April 29, 2022 WIB Last Updated 2022-04-29T14:59:37Z
                  Penulis: Redaksi
Polda Sumsel Gagalkan Penyeludupan Benur Rp52 Miliar. (Foto: Ist)


SINAR MEDAN | SUMSEL

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menggagalkan penyeludukan bayi lobster atau benur senilai Rp52 Miliar. 


Pihak Polda Sumsel, mengungkap penyeludupan tersebut di Sungai Desa Merah Mata, Banyuasin, pada Kamis (28/4/2022) sekira pukul 23.35 kemarin.


Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto di Mapolairud Sumsel, Jumat (29/4/2022) mengatakan, saat ini barang yang disita Polda Sumsel sebanyak 88 kotak bayi Lobster. Keseluruhan kotak yang diamankan, berisikan jenis Pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor dengan total mencapai 616.800 ekor.


"Pengembangan kasus pengiriman benur ilegal, mencapai senilai Rp52 Miliar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melihat adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan di pinggiran tersebut sekira pukul 18.20 wib," tutur Toni Hermanto.


Dari informasi itu, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) langsung melaporkan dan memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi. 


Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 23.35 wib, Subdit Patroli Ditpolairud mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Di sana, polisi mengamankan tiga petugas bongkar muat. Ketiga orang tersebut, diduga terlibat dalam penyelundupan benur.


"Ketiga pelaku ini, merupakan buruh angkut (kuli panggul) dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat. 


Selain benih lobster, anggota turut menyita 1 unit mobil merek Daihatsu Grand Max Nopol B 9351 BRO, 1 unit Speedboat Merek Kartika dan 1 unit speedboat merek Sei Sembilang," ungkap Toni Hermanto.


Saat ini, pihak kepolisian memburu Nakhoda speedboat merek Sei Sembilang, Nahkoda speedboat merek Kartika dan kernetnya. Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni Hasan (53) dan Mulyadi (45) warga Ogan Ilir serta Jaswari Ibrahum warga Jakabaring, Palembang.


"Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini, berpotensi kerugian negara Rp51,8 Miliar dengan ancaman pidana paling lama 8 Tahun penjara. Sedangkan, barang buktinya langsung diserahkan ke Balai Karantina Perikanan (BKP) untuk dilepasliarkan ke habitat asalnya," jelas Toni.

(SM - Red)

×
Berita Terbaru Update