Penulis: Ardian Syahputra
Truk Berisi Miko Yang Baru Membongkar Muatan di Gudang Penampungan Kawasan Kecamatan Sunggal DS. (Foto: Ardian)
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Gudang penampungan Palm Acid Oil (PAO) atau lebih dikenal dengan sebutan Minyak Kotor (Miko) di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan/ Garuda II, Dusun XV Desa Sei Semayang diduga berpotensi mencemarkan lingkungan sekitar.
Sumber pencemaran lingkungan tersebut, terjadi apabila tidak ditangani dengan benar dapat menjadi sumber utama pencemaran lingkungan. Apabila Miko memasuki sumber air, maka dapat mengurangi kadar oksigen yang ada di dalam air tersebut.
Pantauan awak media di lapangan, Rabu (27/4/2022) sekira pukul 13.00 wib, terlihat beberapa unit truk pengangkut limbah cair memasuki gudang penampungan yang disebut-sebut milik seseorang bernama Rizal.
Saat berada di dalam gudang, truk-truk tersebut kemudian membongkar muatan berisi limbah cair sisa pengolahan buah kelapa sawit.
Seorang lelaki yang ditemui di lokasi gudang membenarkan bahwa, di truk-truk tersebut membongkar muatan Miko.
Ketika ditanya lebih jauh tentang dampak yang ditimbulkan dari limbah itu, lelaki tersebut tidak mau berkomentar banyak.
Sementara seorang pengemudi truk mengatakan, dirinya sudah sering membongkar Curt Palm Oil (CPO) di lokasi tersebut. "CPO bang, bukan Miko," ucap supir tegas.
Ketika temuan itu dikonfirmasi kepada Eko Sapriadi SSos selaku Camat Sunggal melalui layanan WhatsApp, Rabu (27/4/2022) sekira pukul 15.28 wib, dirinya enggan memberikan komentar.
Sekedar diketahui, Miko adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Sebagian besar kandungannya, didominasi oleh FFA (di atas 50%) dengan kelembutan 2-3 persen dan zat sisa lainnya.
Produk ini memiliki kemiripan dengan Palm Fatty Acid Distillate (PFAD). Sementara kegunaan dari FAO adalah untuk digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun dan untuk produksi Distillate Fatti Acid.
(SM - Ardian Syahputra)