-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemilik Sabu dan Ekstasi Diringkus Sat Res Narkoba Polres Siantar

Minggu, 17 April 2022 | April 17, 2022 WIB Last Updated 2022-04-17T12:17:08Z

Suprayetno Alias Mei Pemilik Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | SIANTAR

Personil Sat Res Narkoba Polres Siantar, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar baru-baru ini.


Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan SH mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.


"Kita dapat informasi tersebut sekitar pukul 23.00 wib," tutur Rudi Panjaitan, Minggu (17/4/2022) siang.


Setelah mendapat informasi tersebut, sambung Rudi, tim langsung turun ke lokasi dan tiba di tempat yang sesuai diinformasikan sekira pukul 23.30 wib.


Di situ, ucapnya, tim melihat ada seorang pria yang dicurigai tengah duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. 


"Tim langsung melakukan penangkapan," ujar Rudi.


Pria yang ditangkap, diketahui bernama Suprayetno alias Mei (44) warga Jalan Pendeta Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.


Saat hendak dibekuk, lanjut Rudi, Suprayetno menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya. Petugas langsung menyuruh Suprayetno untuk mengambil kembali dan ditemukan satu paket sabu yang dibalut kertas timah.


"Kita juga mengamankan sepeda motor Vixion BK 6583 WAB dan satu unit Handphone merek vivo," ucap Rudi Panjaitan.


Kepada petugas, Suprayetno mengaku ia juga ada menyimpan narkotika jenis ekstasi di rumahnya. Karena itulah petugas segera membawa Suprayetno ke rumahnya guna pengembangan pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 00.30 wib.


"Di sana kita temukan ekstasi yang terletak di samping pot bunga di mana ekstasi tersebut dibungkus dalam plasti hitam yang didalamnya ada sebubah kaleng rokok Gudang Garam yang berisi satu paket sabu, sebungkus plastik klip kosong dan satu plastik yang didalamnya ada 1 bungkus plastik berisi 306 butir pil ekstasi berat brutto 108,89 Gram dan berat total Brutto sabu yang diamankan yaitu 1,62 Gram," terang Rudi.


Pelaku mengaku kepada petugas, dirinya mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial K. Sedangkan untuk ekstasi, ia dapat dari seseorang berinisial L.


"Kita sudah melakukan pengembangan namun, belum bisa menemukan dan menangkap K dan L," tandas Rudi Panjaitan.

(SM - Red/trc) 

×
Berita Terbaru Update