-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bangunan Megah Diduga Masuk Zona Hijau dan Tanpa SIMB-G Berdiri Kokoh

Sabtu, 30 April 2022 | April 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-04T08:15:41Z

             Penulis: Ardian Syahputra
Bangunan Tanpa SIMB-G di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Kecamatan Medan Sunggal. (Foto: Ardian Syahputra)


SINAR MEDAN | MEDAN

Satu unit bangunan megah berdiri kokoh di Jalan Ringroad/ Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G), mulus tanpa tindakan tegas, Sabtu (30/4/2022) siang. 


Bangunan rangka baja berlantai II itu, diduga masuk jalur hijau Kota Medan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor : 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 - 2034 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi IMB. 


Meski demikian, anehnya bangunan mewah itupun luput dari pantauan pihak terkait, termasuk Satpol PP Kota Medan. 


Menurut informasi, pemilik bangunan merupakan salah satu pengusaha showroom mobil di kawasan Jalan Nibung Raya, Medan. 


Bangunan Berlantai II di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal Diduga Tidak Memiliki SIMB-G. (Foto: Ardian Syahputra)


Lebih mengherankan, sejumlah pihak terkait termasuk Camat Medan Sunggal, Dinas Perkim dan bahkan Satpol PP Kota Medan milih bungkam. 


"Tahun lalu sempat dibongkar tim gabungan Satpol PP Kota Medan karena tak memiliki SIMBG bang. Meski demikian, 1 bulan terakhir ini kembali dikerjakan. Kemungkinan ada dugaan restu terselebung oleh pihak Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan," kata seorang warga kepada awak media. 


Hal yang sama juga diungkapkan salah satu pekerja saat ditemui di lokasi membenarkan, dirinya disuruh bekerja telah untuk merampungkan pekerjaan sebelumnya yang sempat dibongkar. 


"Pemiliknya ada usaha di Jalan Nibung Raya, Kota Medan bang. Memang sampai saat ini pihak kecamatan belum pernah mendatangi bangunan ini. Pahamlah kita, kalau ada bangunan tanpa SIMBG tapi tidak ditertibkan," katanya. 


Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Kadis Perkim), Kota Medan Endar Sutan Lubis saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 14.03 wib mengatakan, Bangunan tersebut sudah diberikan sanksi sesuai peraturan berlaku berupa tindakan pembongkaran. "Pembangunan tdk boleh dilanjutkan, sebelum terbitnya IMB," tegas Endar.


Disinggung tentang sudah dikerjakannya kembali bangunan tersebut, Kadis Perkim berjanji akan mengeceknya. 


"Akan kita cek," tutur Endar singkat.

(SM - Ardian Syahputra)
×
Berita Terbaru Update