-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bangunan Sarang Walet Tanpa SIMB-G Berdiri Kokoh di Kecamatan Sunggal DS

Senin, 25 April 2022 | April 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-04T15:09:33Z
            Penulis: Ardian Syahputra

Bangunan Sarang Burung Walet di Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal DS Diduga Tidak Memiliki SIMB-G. (Foto: Ardian)


SINAR MEDAN | DELI SERDANG

Banyaknya bangunan-bangunan liar diduga tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G), menjamur di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Dalam hal ini, oknum-oknum pihak Kecamatan di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang terkesan tutup mata untuk melakukan pendataan dan penindakan terhadap bangunan liar tersebut.


Bangunan 4 Pintu di Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal DS Diduga Tidak Memiliki SIMB-G. (Foto: Ardian)


Pantauan awak media, Senin (25/4/2022) sekira pukul 11.30 wib, terlihat di dua lokasi berbeda pembangunan 4 unit Rumah Toko (Ruko) berlokasi di Jalan Bintang Terang.


Bukan hanya itu, sebuah bangunan megah kokoh berdiri dan rencananya dijadikan sarang walet berlantai 3 1/2 berlokasi di Komplek Cina, Bintang Terang Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang yang berpenduduk padat milik Apok.


Di dua lokasi tersebut, tidak ada terpampang bahwa sudah mendapatkan SIMB-G yang dikeluarkan Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang.


Bahkan diduga tidak memilki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), namun bangunan sudah berdiri kokoh.


Bangunan Sarang Walet Berdiri Megah di Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal DS Diduga Tidak Memiliki SIMB-G. (Foto: Ardian)


Menurut penuturan warga yang tidak ingin menyebutkan identitasnya mengungkapkan, pemilik bangunan bernama Apok harus memenuhi syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk memulai pembangunan, renovasi, atau mengubah bangunan gedung sesuai direncanakan.


Selain itu, ucap warga, salah satu syarat pengurusan SIMB-G adalah surat persetujuan dari jiran tetangga yang ditandatangani masyarakat dan diketahui pihak Desa/Kelurahan setempat.


Bahkan, lanjut warga, dalam syarat pengajuan pengurusan izin tersebut mencakup, surat rekomendasi camat, surat izin peruntukan penggunaan tanah, dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/SPPLH) dan pengesahan Kemenkumham.


Bangunan Sarang Walet Yang Diduga Tidak Memiliki SIMB-G. (Foto: Ardian)


Warga juga menuturkan, PBG memiliki fungsi memastikan pembangunan berstatus legal, memenuhi standard menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan serta mendata rencana pembangunan gedung.


Camat Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Eko Sapriadi SSos yang dikonfirmasi banyaknya bangunan liar tersebut mengatakan, bahwa data yang ada di kecamatan, bangunan tersebut sudah diproses pengurusan IMB-nya di Dinas Perkim Deli Serdang.


Ketika disinggung pemilik bangunan walet sudah melakukan rekomendasi ke kecamatan, Eko Sapriadi menegaskan bahwa, untuk pengurusan IMBG tidak memakai rekom dari camat lagi, melainkan langsung melalui aplikasi Kementrian PUPR. 


Sementara Wakil Bupati Deliserdang, HM A Yusuf Siregar ketika dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Senin (25/4/2022) sekira pukul 14.25 wib terkait banyaknya bangunan liar yang berdiri tanpa dilengkapi SIMB-G di Kecamatan Sunggal Deli Serdang, dirinya tidak memberikan komentar.

(SM - Ardian Syahputra/ Bersambung)
×
Berita Terbaru Update