Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Praktik perjudian jenis tembak ikan merek "Burung" di Kota Medan semakin marak. Bahkan pemilik bernama Acuan penduduk Jalan Pukat V Kelurahan Bantan Timur kecamatan Medan Tembung itu tidak mengindahkan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, Acuan bekerjasama dengan temannya bernama Johan mengelolah judi tembak ikan bermerek "Panda". Karena perselisihan, keduanya terpecah dan Acuan membuka merek berbeda yaitu "Burung".
Data dihimpun awak media di lapangan, markas besar lokasi judi tembak ikan milik Acuan berada di Komplek Asia Mega Mas Blok DD Nomor 34, 35 dan 36 Medan.
Walau sempat digerebek pihak Polrestabes Medan pada, Kamis (7/4/2022) lalu, namun keesokan harinya, lokasi tersebut kembali beroperasi.
Selain di Komplek Asia Mega Mas Medan, lokasi tembak ikan merek "Burung" berada di kawasan Jalan Gaharu di Gang Sekolah dan Gang Langgar.
Bahkan di Jalan Mesjid Taufik, Jalan Rakyat Ujung, Gang Perbatasan serta Pajak Cahaya juga juga memakai merek "Burung" dengan membayar sewa meja sebesar Rp 7 hingga 8 Juta setiap bulannya.
Affandi (36) mengaku penduduk Jalan Thamrin Medan kepada awak media, Senin (29/4/2022) sekira pukul 10.15 wib mengungkapkan, lokasi perjudian tembak ikan di Komplek Asia Mega Mas sulit ditutup.
"Berat kemungkinan ditutup bang, ga taulah kenapa. Soalnya, sudah pernah digerebek tapi besoknya langsung buka," tutur Affandi.
Yang buat saya kesal, mengapa di bulan Ramadhan, judi tembak ikan merek Acuan ini malah bebas beroperasi. Apa sudah tidak menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah Puasa," tegas Affandi menandaskan.
(SM - Redaksi)